Untuk mewujudkan visi sekolah:
Terwujudnya Mutu Lulusan yang Berkarakter, Maju, Sehat dan Sejahtera
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata tertib ini disusun sebagai rambu-rambu sosial untuk membimbing dan mengarahkan murid kepada pergaulan sosial yang tertib dan bermoral, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
- Tata tertib murid merupakan sarana pembelajaran untuk menanamkan kebiasaan positif disiplin dan norma-norma sosial sebagai landasan pergaulan masyarakat yang berakhlakul karimah.
- Tata tertib murid diarahkan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, solidaritas, tenggang rasa dan menanamkan persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga sekolah serta untuk menghindari persaingan sosial yang bersifat material.
- Tata tertib murid merupakan serangkaian aturan yang bersumber pada nilai-nilai sosial yang berlaku didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berlandasan pada nilai-nilai Agama dan Pancasila dan menumbuhkan karakter Profil Pelajar Pancasila.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MURID
PASAL 1
HAK – HAK MURID
Selama masih menjadi murid SMP Negeri I Cipanas secara sah, maka mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
- Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik.
- Mendapatkan sarana untuk berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, Organisasi murid Intra Sekolah (OSIS) maupun Sekolah.
- Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat dan minat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMP Negeri 1 Cipanas kecuali bagi murid kelas IX hanya sampai semester 1.
- Mendapatkan sarana kegiatan Ko Kurikuler/ Pembelajaran berbasis Proyek dengan tujuan penguatan Karakter Profil Pelajar Pancasila.
- Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui Guru Mata Pelajaran, Guru BK, wali kelas dan Karyawan SMP Negeri 1 Cipanas secara adil.
- Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui jalur Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) dan OSIS dengan benar.
- Mendapatkan fasilitas yang layak dari sekolah.
- Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
PASAL 2
KEWAJIBAN MURID
Selama masih menjadi murid SMP Negeri I Cipanas secara sah, maka murid tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Mentaati tata tertib sekolah.
- Mengikuti program sekolah meliputi kegiatan ko kurikuler, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
- Kehadiran di kelas:
a. Hadir di kelas atau sekolah paling lambat 10 menit sebelum jam pembelajaran dimulai.
b. Meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.00 WIB. - murid yang tidak mengikuti KBM :
a. Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah
b. Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
c. Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas - murid yang terpaksa meninggalkan KBM :
a. Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket. Mengembalikan surat izin tersebut setelah ditandatangani oleh orang tua keesokan harinya.
b. Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua murid.
c. Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler.
d. Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput. - Berperilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama murid di lingkungan SMP Negeri I Cipanas.
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menjaga nama baik pribadi, orang tua, almamater serta berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakurikuler maupun Ekstrakurikuler
- Mengikuti Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin wali kelas) dengan seragam lengkap dan menggunakan topi.
- Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, murid wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Membawa kartu identitas murid (Kartu Pelajar) setiap saat.
- Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler di dalam atau di luar sekolah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler.
- Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan murid ataupun tidak dan di dalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah.
- Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat-alat inventaris sekolah dan milik pribadi.
PASAL 3
TATA TERTIB BERPAKAIAN
Seluruh murid/siswi SMP Negeri 1 Cipanas wajib mengikuti tata cara berpakaian yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib sekolah yang antara lain sebagai berikut:
Putra |
|
Putri |
|
PASAL 4
KEBERSIHAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Selama masih menjadi murid SMP Negeri I Cipanas secara sah, maka murid :
- Wajib berpartisipasi aktif dalam usaha menciptakan kebersihan lingkungan sekolah.
- Setiap kelas wajib membentuk regu kerja/piket, dan membuat jadwal regu kerja yang ditempel di dinding kelas masing-masing.
- 10 menit sebelum pelajaran dimulai, murid wajib membersihkan ruang kelas, menata tempat duduk dan mempersiapkan perlengkapan pembelajaran.
- Setiap kelas wajib menyediakan tempat pembuangan sampah, di kelasnya masing-masing.
- Wajib membuang plastik, kertas atau benda apapun bekas kemasan makanan ke tempat sampah yang telah disediakan.
- Apabila melihat/menemukan sampah disekitar lingkungan sekolah, seluruh murid wajib memungut dan membuangnya ke tempat sampah yang disediakan.
- Tidak diperbolehkan mengotori/mencoret-coret fasilitas sekolah. Seperti meja, kursi, dinding dan fasilitas yang lainnya dan tidak boleh membawa tipe-eks, pilok.
- Tidak diperbolehkan mengganggu, merusak dan menginjak tanaman yang ada di lingkungan SMP Negeri 1 Cipanas.
PASAL 5
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Selama masih menjadi murid SMP Negeri I Cipanas secara sah, maka murid :
- Wajib ikut serta dalam usaha menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan SMP Negeri 1 Cipanas.
- Wajib menghormati hak-hak orang lain, menjaga kehormatan diri, keluarga, teman, sekolah, dan orang lain.
- Bila menghadapi permasalahan, perselisihan/kesalahpahaman dengan teman, atau dengan pihak lain di lingkungan SMP Negeri 1 Cipanas. murid wajib lapor/berkonsultasi dengan wali kelas, staf Kesiswaan, guru BK, dan atau semua pihak dengan tujuan mengutamakan cara kekeluargaan yang adil dalam proses penyelesaian masalah.
- Tidak diperbolehkan meminta/memungut uang/benda berharga lainnya dari murid lainnya untuk kepentingan pribadi dengan cara yang tidak syah (tidak halal).
- Wajib untuk menghindari/mencegah terjadinya bullying/kekerasan terhadap siapapun.
- Tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah, jika murid masih membawa kendaraan bermotor ke sekolah maka resikonya di luar tanggung jawab sekolah.
- Tidak diperbolehkan membawa HP kesekolah berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, No. 800/2059/sekretariat/X/2024, tanggal 03 Oktober 2024 perihal himbauan untuk siswa dilarang membawa HP ke lingkungan Sekolah.
- Tidak diperbolehkan mengikuti organisasi/kelompok/komunitas yang dilarang oleh sekolah Berdasarkan Surat Keputusan kepala Sekolah no 400.03.05/542/SMPN1CIPANAS/VI/2025.
- Mengikuti aturan jam malam bagi siswa berdasarkan Surat Edaran Pemerintah.
PASAL 6
PENAMPILAN DIRI
Selama masih menjadi murid SMP Negeri I Cipanas secara sah, maka murid :
- Diharuskan menjaga dan merawat penampilan diri sendiri, supaya tercipta suasana yang nyaman, baik di dalam maupun di luar proses pembelajaran.
- Diharuskan memakai pakaian yang rapi dan bersih.
- Diharuskan menjaga kerapian rambut (bagi laki-laki tidak boleh berambut panjang, dan tidak dicat, serta menjaga kesehatan dan kerapian kuku (tidak panjang dan tidak dicat)
Batasan Rambut samping kiri/kanan tidak terkena kuping dengan ketebalan 1 cm, bagian belakang dengan ketebalan 1 cm, Bagian atas dengan ketebalan maksimal 3cm. - Tidak diperbolehkan mentato diri, dan memakai aksesoris yang berlebihan.
- Tidak diperbolehkan meniru gaya penampilan kelompok tertentu yang tidak cocok dengan budaya sekolah.
PASAL 7
PERGAULAN SOSIAL
Selama masih menjadi murid SMP Negeri I Cipanas secara sah, maka murid:
- Diharuskan membiasakan budaya sopan dan santun dalam ucapan, sikap dan tingkah laku sehari-hari kepada semua orang, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
- Diharuskan membiasakan mengucapkan salam, baik kepada sesama murid, guru, kepala sekolah, karyawan, maupun orang lain didalam dan diluar sekolah.
- Wajib menjaga dan menghormati toleransi antar umat beragama.
- Bersikap hormat dan santun terhadap tamu atau pengunjung yang datang ke lingkungan sekolah
- Membiasakan kultur sekolah “Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun”
PASAL 8
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Selama masih menjadi murid SMP Negeri I Cipanas secara sah, maka murid :
- Diharuskan memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler, yang sesuai dengan bakat dan minat masing-masing kecuali bagi kelas IX hanya sampai semester I.
- Disarankan memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Maksimal dua jenis kegiatan ekstra kemudian tidak boleh mengganggu kegiatan inti/kegiatan kurikuler.
- Khusus untuk kelas VII sangat dianjurkan mengikuti kegiatan Ekskul Pramuka dalam upaya menumbuhkan karakter dan budi pekerti.
- Setiap hari jum’at seluruh murid diwajibkan mengikuti kegiatan pembiasaan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Yang beragama Islam diharuskan melakukan kegiatan Shalat Dhuha sesuai jadwal yang telah ditentukan.
BAB III
TINDAK LANJUT
DESKRIPSI PELANGGARAN
Murid yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan beberapa tindakan yang berbeda sesuai dengan level pelanggaran yang dilakukan dengan deskripsi pelanggaran sebagai berikut.
- Dinyatakan pelanggaran level ringan jika pelanggaran tersebut hanya merugikan diri sendiri dan tidak merugikan orang lain maupun melanggar ketertiban umum.
- Dinyatakan Level sedang jika pelanggaran yang awalnya hanya level ringan namun dilakukan berulang kali sehingga berdampak pada diri sendiri, orang lain dan ketertiban umum.
- Dinyatakan level berat jika pelanggaran tersebut sudah berdampak/ merugikan banyak pihak serta mencemari nama baik sekolah dan orang tua.
Apabila seorang murid melakukan pelanggaran ringan maka akan mendapatkan tindak lanjut berupa Peringatan/teguran dan perjanjian dari wali kelas, apabila seorang murid melakukan pelanggaran level sedang maka akan ditindaklanjuti oleh BK dan wali kelas serta penandatangan komitmen bersama orang tua, dan jika melakukan pelanggaran level berat maka akan ditindaklanjuti oleh Kesiswaan bersama BK dan wali kelas diketahui oleh kepala Sekolah dengan membuat surat perjanjian/ komitmen bersama orang tua murid untuk membawa kembali putra putri nya dengan ketentuan yang disepakati bersama.
Kepribadian (Perilaku)
Ketertiban
Level sedang (B)
- Makan dan minum di dalam kelas, laboratorium, perpustakaan, media center, dan masjid saat berlangsungnya kegiatan belajar.
- Membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
- Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar (Make up, komik dan hal lainnya)
Level Sedang (B)
- Membuat keributan / kegaduhan dalam kelas pada saat berlangsung kegiatan belajar.
- Masuk dan keluar lingkungan sekolah dengan loncat pagar.
- Mengotori (mencoret-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman.
- Merusak barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman dan harus menggantinya.
- Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang jelas.
Level Berat. (C)
- Mengambil (mencuri) barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman dan harus mengganti.
- Bertengkar/mengancam dengan teman di lingkungan sekolah.
- Pelanggaran susila/ berpacaran melebihi batas di sekolah.
- Meminta uang atau barang kepada murid lain secara paksa.
- Melakukan bullying, atau menyakiti secara verbal dan menimbulkan ketidaknyamanan.
Alat Komunikasi (HP)
- Sekali membawa HP sanksi diperingatkan, HP diamankan oleh wali kelas/Kesiswaan dan HP dikembalikan setelah KBM berakhir;
- Kedua kali membawa HP sanksinya HP diamankan oleh wali kelas dan harus diambil oleh orang tua ke sekolah;
- Ketiga kali membawa HP sanksinya HP disita pihak sekolah untuk kepentingan sekolah.
Rokok
Level Berat
- Membawa rokok ke dalam lingkungan sekolah.
- Merokok / menghisap rokok di kelas atau di lingkungan sekolah.
- Merokok / menghisap rokok di sekitar sekolah (ring 2) yaitu radius 500 meter dari pagar sekolah.
- Merokok di luar sekolah (ring 3) yaitu radius lebih dari 500 meter dari pagar sekolah
Buku, majalah dan video porno di sekolah
Level Berat
- Membawa/ Membaca buku, majalah dan menyimpan video porno di HP.
- Menyebarluaskan buku, majalah, gambar atau video porno.
- Mengakses situs atau membagikan situs porno di HP.
Senjata
Level Berat
- Membawa senjata tajam (pisau, celurit, dll.) tanpa ijin dan sepengetahuan pihak sekolah.
- Menggunakan senjata tajam untuk mengancam dan melukai.
Obat / minuman terlarang
Level berat.
- Membawa obat / minuman keras (terlarang).
- Menggunakan obat / minuman terlarang di dalam lingkungan sekolah.
- Memperjual-belikan obat / minuman terlarang di kelas / di lingkungan dalam atau di sekitar sekolah.
- Menggunakan obat / minuman terlarang di luar sekolah,
Perkelahian
Level berat.
- Melakukan perkelahian antar murid SMP Negeri 1 Cipanas di sekolah atau di sekitar sekolah.
- Melakukan perkelahian dengan sekolah lain / antar sekolah.
- Perkelahian Antar murid dengan memakai senjata tajam.
Pelanggaran terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan
Level berat.
- Berlaku tidak sopan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan .
- Mengancam Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan.
- Melakukan pemukulan atau tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pencemaran nama baik sekolah.
Kehadiran
Level Sedang (Dengan Catatan sudah melakukan lebih dari 3 kali)
- Terlambat hadir / terlambat masuk kelas tanpa alasan yang benar/ jelas.
- Ijin keluar kelas saat proses belajar berlangsung dan tidak kembali.
- Tidak masuk sekolah tanpa memberikan keterangan (Alpa).
- Pulang tanpa ijin.
- Tidak mengikuti kegiatan belajar (membolos) padahal ada di sekolah.
- murid berada di luar kelas pada saat KBM berlangsung tanpa izin.
Kerapian
Pakaian
Level Ringan
- Memakai seragam tidak rapi atau tidak lengkap.
- Siswi Putri memakai seragam yang ketat.
- Siswi Putri menggunakan make up.
- Siswi Putri menggunakan perhiasan berlebihan.
- murid Putra mengunakan perhiasan/ aksesoris (kalung, gelang, anting-anting dll
- Menggunakan sepatu dan kaos kaki tidak sesuai ketentuan.
- Tidak memakai kaos kaki.
- Mengenakan jaket/sweater tanpa alasan yang jelas di kelas dan di lingkungan sekolah.
- Memakai baju seragam, rok atau celana tidak sesuai jadwal.
Rambut
Level Ringan
- Panjang rambut melampaui batas ketentuan (telinga, alis dan kerah baju) untuk murid putra,
- Dipotong / dicukur / dengan model tidak lazim.
- Dicat / warna – warni.
PROSEDUR TINDAKAN
Untuk pelanggaran pada level ringan
Diatasi oleh guru kelas dan wali kelas dengan teknik pendekatan dan mengingatkan murid dan mendapatkan konsekuensi yang disesuaikan.
Untuk pelanggaran level sedang
Yang bertanggung jawab dan mengatasi adalah wali kelas dan guru BK dengan teknik peringatan dan pemanggilan orang tua jika diperlukan sesuai dengan hasil dan proses yang sudah dilalui dan mendapatkan konsekuensi yang disesuaikan.
Untuk pelanggaran level berat
Yang bertanggung jawab dan yang terlibat mengatasi adalah wali kelas, BK, dan kesiswaan dengan teknik tahapan segitiga restitusi atau identifikasi permasalah kemudian mencari solusi masalah, dilaporkan kepada kepala sekolah dan pengambilan keputusan bersama sesuai kebutuhan murid dengan konsekuensi paling berat dikembalikan kepada orang tua.
TAHAPAN KONSEKUENSI TINDAK LANJUT
- Pendekatan dan dalam proses pengawasan.
- Mendapatkan surat peringatan 1 dan perjanjian secara secara langsung dilanjutkan dengan tahap pengawasan.
- Mendapatkan surat peringatan 2 dan skorsing 3 hari tidak mengikuti pembelajaran dan dinyatakan alpa dengan ketentuan yang disepakati bersama.
- Mendapatkan surat peringatan 3 dan skorsing 1 minggu tidak mengikuti pembelajaran dan dinyatakan alpa dengan ketentuan yang disepakati bersama.
- Pada tahapan akhir jika sudah mendapatkan Surat Peringatan 3 namun masih tidak bisa dilakukan kerjasama maka akan dilakukan deliberasi dan dengan hasil kesepakatan bersama maka siswa akan dikembalikan kepada orang tua.