SMP Negeri 1 Cipanas telah resmi merilis pedoman pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2025/2026. Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2025 dan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur. Proses seleksi dirancang untuk berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Jalur Penerimaan Murid Baru
SPMB di SMPN 1 Cipanas terbagi menjadi empat jalur utama:
-
Jalur Domisili (45%)
-
Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
-
Bukti domisili utama berupa Kartu Keluarga atau surat keterangan dari pihak berwenang.
-
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan jarak rumah dan usia termuda.
-
-
Jalur Afirmasi (20%)
-
Khusus untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
-
Harus memiliki dokumen resmi seperti KIP, PIP, PKH, atau kartu disabilitas.
-
Seleksi dilakukan berdasarkan verifikasi dokumen, kondisi fisik (jika penyandang disabilitas), dan usia.
-
-
Jalur Prestasi (30%)
-
Terbuka untuk siswa berprestasi akademik maupun non-akademik dari dalam dan luar zonasi.
-
Prestasi akademik diukur dari nilai rapor dan peringkat kelas, sementara non-akademik mencakup lomba seni, olahraga, tahfidz Qur’an, dan keaktifan dalam Pramuka.
-
Seleksi dilakukan berdasarkan skor tertinggi, dan usia menjadi pertimbangan jika terjadi nilai yang sama.
-
-
Jalur Mutasi dan Anak Guru (5%)
-
Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas (mutasi) dan anak guru yang mengajar di SMPN 1 Cipanas.
-
Seleksi berdasarkan verifikasi SK tugas orang tua dan jarak domisili calon murid.
-
Persyaratan Umum dan Khusus
Semua calon murid harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
-
Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah.
-
Mengisi formulir pendaftaran online.
-
Mengunggah dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga, ijazah/surat keterangan lulus, dan pas foto.
Sementara itu, setiap jalur memiliki persyaratan khusus seperti:
-
Jalur Domisili: Kartu keluarga minimal 1 tahun, akta cerai/kematian bila ada perbedaan nama orang tua.
-
Jalur Afirmasi: Dokumen resmi bukti keikutsertaan program sosial.
-
Jalur Prestasi: Piagam, sertifikat, atau surat keterangan juara, dan nilai rapor.
-
Jalur Mutasi/Anak Guru: SK penugasan atau SK orang tua sebagai guru.
Proses Seleksi
Seleksi dilakukan dengan sistem yang berbasis teknologi informasi. Data diverifikasi berdasarkan Dapodik atau Disdukcapil. Bila pendaftar melebihi kuota, seleksi mempertimbangkan:
-
Jarak domisili terdekat ke sekolah.
-
Usia termuda.
-
Skor prestasi tertinggi.
Jadwal Penting SPMB 2025
No | Kegiatan | Tanggal |
---|---|---|
1 | Penetapan Zonasi | Maret 2025 |
2 | Sosialisasi | 28 April – 14 Juni 2025 |
3 | Pendaftaran | 16 – 22 Juni 2025 |
4 | Uji Kompetensi (Prestasi Non-akademik) | 23 – 27 Juni 2025 |
5 | Rapat Dewan Guru dan Panitia | 30 Juni 2025 |
6 | Pengumuman Hasil Seleksi | 2 Juli 2025 |
7 | Daftar Ulang | 4 – 10 Juli 2025 |
8 | Hari Pertama Masuk Sekolah | 14 Juli 2025 |
9 | Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) | 14 – 16 Juli 2025 |
Daftar Ulang
Calon murid yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada tanggal yang ditentukan. Jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri. Syarat daftar ulang:
-
Bukti diterima (unduhan dari sistem).
-
Dokumen asli yang diunggah saat pendaftaran online.
Penutup
Pedoman ini menjadi acuan resmi dalam proses penerimaan siswa baru di SMPN 1 Cipanas. Diharapkan seluruh pihak, baik calon murid, orang tua, maupun pihak sekolah asal, dapat memahami dan mengikuti prosedur dengan baik demi kelancaran dan keadilan proses seleksi.
Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi:
👉 https://spmbsmpdisdikporacianjur.com